UPAYA memperoleh jaringan sistem komputer perbankan sudah dilakukan. Tetapi, apa hendak dikata, Polaris Software Laboratories Ltd, satu perusahaan teknologi informasi (TI) asal India yang menyanggupi memasang dan menata jaringan itu, hingga kini tak pernah terwujud. Padahal, seandainya sistem komputer perbankan itu dapat dioperasikan sesuai dengan jadwal, mestinya Bank Artha Graha (BAG) sudah punya 200 cabang di seluruh Indonesia.
Bagaimana sampai perusahaan TI, yang katanya berkelas internasional, asal India itu tak pernah menuntaskan pemasangan jaringan sistem perbankan bagi BAG? Untuk memperoleh keterangan duduk perkara hubungan kontrak kerja Polaris BAG tersebut, Politikindonesia.com mewawancarai Anton B Hudyana Direktur Utama BAG di kantornya. Berikut petikannya.
[Bagaimana duduk perkara sebenarnya hingga Bank Artha Graha bersengketa dengan Polaris?]
Polaris Software Laboratories (PSL) Ltd adalah perusahaan TI asal India yang bisnisnya antara lain memasok jaringan sistem komputer perbankan. Maka, ketika pimpinan perusahaan TI itu menawarkan kesanggupannya memasang sistem komputer perbankan, kami menyambutnya dengan senang hati. Pasalnya, untuk membuka cabang di seluruh tanah air, kita perlu sistem seperti itu. Dalam hubungan kerja BAG dengan PSL ini, pihak PSL adalah {kontraktor}, bukan {investor}. Dengan posisi tersebut, Bank Artha Graha adalah pihak yang mengeluarkan uang. Sebaliknya, pihak PSL menerima dana dari BAG.
[Berapa nilai kontraknya?]
US$1,3 juta. BAG sudah membayar US$660 ribu dan juga telah diterima oleh PSL.
[Apa yang sudah diperoleh dari pengeluaran sebanyak itu?]
Belum ada. Jaringan sistem perbankan yang mereka pasang sejak tahap pertama tidak ada yang bisa dioperasikan. Kesalahan yang ditemukan pada pemasangan sistem yang lalu, katakanlah 250, malahan tambah jadi 1000 kesalahan pada pemasangan sistem berikutnya. Padahal, lazimnya, jika ada suatu kekeliruan pada pekerjaan pertama, tentu akan ada perbaikan pada tahap pekerjaan berikutnya. Logikanya, tidak akan ada orang yang mau mengulang kesalahan secara terus menerus.
[Lalu, apa tindakan Anda?]
Oleh karera itu, dengan sangat terpaksa kami tidak dapat membiayai pekerjaan yang nyata-nyata “fault” seperti itu. Tindakan ini dilakukan agar kondisi “safe” dan “saving” bagi perusahaan terus terjamin. Dan tindakan tegas memutus hubungan kontrak kerja dengan pihak PSL ini, penyebab utamanya itu tadi, setiap sistem yang dipasang tidak berfungsi sebagaimana mustinya ketika dioperasikan.
me
Selain itu, pihak PSL ngusulkan perangkat sistem lain karena, kata mereka, perangkat sistem perbankan yang dipasang dan diujicoba selama ini memang tak bisa jalan. Usul ini mereka sampaikan sebelum kami sampaikan ketetapan memutus hubungan kontrak kerja per 22 November 2002.
[Selanjutnya?]
Tindakan lebih lanjut, segala sesuatunya kami percayakan kepada tim penasehat hukum perusahaan BAG. {lihat Headline & Hukum}
© Copyright 2024, All Rights Reserved