Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, kedua lembaga itu masih menggodok materi yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
"Rencananya, MoU itu akan ditandatangani dalam waktu dekat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (01/04).
Muliaman mengatakan, saat ini, OJK baru menerima skema nota kesepahaman tersebut dari KPPU. "Kan sedang tukar-menukar. Ini baru digodok," ujar Muliaman tanpa membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam nota kesepahaman itu. Kedua lembaga itu diperkirakan mengantisipasi soal kemungkinan adanya kartel bunga kredit.
Bila terjadi persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan, kata Muliaman, OJK dan KPPU akan membahas bersama. "Jika ada statement, kami akan duduk bersama, untuk melihatconduct-nya. Benar apa enggak conduct-nya."
© Copyright 2024, All Rights Reserved