Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kecewa dengan konferensi pers yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil menjawab surat yang dikirimkannya terkait hak Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di teluk Jakarta.
Anies menyebut sejak dia berkirim surat, pihak Kementerian ATR/BPN sama sekali belum membalas surat yang dikirim secara formal. Dirinya malah tahu dari media,
"Jadi begini yah, kami hanya ingin menjaga adab. Tertib. Kami kirim surat ke BPN, kami enggak konpers, tapi kami mendengar BPN justru konpers," kata Anies di Balai Kota, Rabu (10/01) malam.
Anies mengatakan, surat itu dikirim dengan tujuan hanya ingin menjaga tata tertib administrasi dan adab berkomunikasi secara formal. Anies menyebut sejak dia berkirim surat, pihak Kementerian ATR/BPN belum membalas surat tersebut. Dia pun mengaku hanya tahu tanggapan Sofyan itu dari media massa. “(Padahal) kami ingin jaga adab dalam pemerintahan," kata dia.
Terkait saran Sofyan Djalil yang menyuruh pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencabut HGB Pulau Reklamasi, Anies mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Itu nanti saya cek (setelah) saya baca dulu surat balasannya, tapi kan enggak ada surat (balasan)," kata dia.
Anies mengatakan, dirinya ingin menyelesaikan proses dan tata tertib dalam penyusunan perizinan pembuatan pulau itu. Maka, dia pun berharap ada dukungan dari pihak-pihak yang sebelumnya berkaitan dengan izin pembuatan pulau ini. "Begini kami hanya ingin tertib, itu saja kok," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Rabu (10/01), mengatakan, pihaknya tak bisa mencabut HGB atas Pulau D reklamasi di pesisir Utara Jakarta. Sofyan justru menyarankan Anies untuk menggugat HGB itu ke PTUN.
Sofyan menyebut, proses pengeluaran HGB kala itu telah melalui prosedur yang sah. Bahkan Pengembang Pulau D, yakni PT Kapuk Naga Indah pun telah membayar BPHTB sebesar Rp483 miliar kepada Pemprov DKI.
Selain itu dikeluarkannya HGB atas Pulau D oleh BPN merupakan permintaan dari Pemprov DKI saat itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved