Sejumlah anggota DPR lintas fraksi akan mengusulkan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rois Am PBNU KH Maruf Amin.
"Bagi Komisi III DPR RI, skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE, dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, Kamis (02/02).
Menurut Ketua DPP Partai Demokrat tersebut, penyadapan yang ilegal dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Bahkan menurutnya bisa menciptakan instabilitas politik.
"Karena itu dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan, dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan," kata Benny.
Benny mengatakan, saat ini belum diketahui data transkrip tersebut apakah hasil penyadapan yang dilakukan sendiri oleh kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau dilakukan institusi negara. Jika dilakukan institusi negara, maka menurutnya ada konspirasi jahat. "Guna menjatuhkan lawan politik yang pada saat ini berada di luar pemerintahan," kata Benny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved