DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp91,3 triliun untuk mengentaskan seluruh program prioritas Pemprov DKI. Anggaran ini sudah termasuk alokasi anggaran sekolah gratis, baik negeri maupun swasta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, untuk Program Sekolah Gratis telah dianggarkan sebesar Rp2,3 trilun. Untuk itu diperlukan sebuah regulasi yang pasti mengenai pelaksanaan sekolah gratis. Harapannya, siapa pun nanti yang akan memimpin di Jakarta, Program Sekolah Gratis tetap akan diberlakukan.
“Yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya. Dananya sudah siap, dan kita sudah sepakat sesama eksekutif juga nggak ada masalah,” kata Khoirudin dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Khoirudin juga menjelaskan, DPRD akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Sehingga aturan mengenai program sekolah swasta gratis akan memiliki dasar hukum yang kuat.
Tujuannya agar kualitas pendidikan di DKI Jakarta memiliki kualitas yang sama, baik negeri maupun swasta.
“Mudah mudahan regulasinya bisa cepat selesai, sehingga Juli besok bisa dilaksanakan,” ujar Khoirudin berharap.
Selain itu, Khoirudin memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap berlanjut. Hanya saja, komponen yang ada hanya mengakomodir tambahan biaya sekolah. Seperti seragam sekolah, sepatu, topi, dan peralatan sekolah lainnya.
“Sebenarnya komponen KJP itu untuk biaya sekolah. Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJP ada hanya untuk beli sepatu, kaos kaki, celana, baju, topi, dasi dan perlengkapan sekolah lainnya,” ujarnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved