Bandar narkoba dengan julukan raja ekstasi, Ang Kim Soie, Senin (13/1/2003) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terdakwa dinyatakan bersalah telah memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan ribuan butir ekstasi.
Vonis mati ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M. Hatta Ali dalam sidang yang digelar dari pukul 09.20 WIB sampai 12.50 WIB. Sidang ini dihadiri ratusan massa dari Gerakan Rakyat Anti Madat (GRAM), Gerakan Rakyat Anti Narkotika (GRANAT), serta Gerakan Masyarakat Islam Tangerang (GMIT).
Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan terdakwa Ang Kim Soie alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana. Yaitu, memproduksi psikotropika golongan 1 secara terorganisir, mengedarkan ekstasi secara terorganisir, serta tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan ekstasi secara terorganisir.
Atas perbuataanya itu terdakwa yang berkewarganegaraan Belanda ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 59 ayat 1 b juncto pasal 59 ayat 2 UU No.5/1997 tentang Psikotropika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 59 ayat 1 huruf e juncto pasal 59 ayat 2 UU No.5/1997 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 59 ayat 1 huruf e jo pasal 59 ayat 2 huruf b juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam vonisnya, yang dibacakan secara bergantian oleh ketiga anggota majelis hakim, yakni Hatta Ali (ketua), Gatot Supramono dan Ny. Wahyu Setianingsih (anggota), majelis hakim juga memerintahkan agar sebidang tanah dan bangunan di lokasi pabrik di Jalan Imam Bonjol No.93 Karawaci, Tangerang, yang merupakan TKP 2, dikembalikan kepada pemiliknya.
Sedangkan tanah dan bangunan di Jalan Hasyim A’syari, Cipondoh, Tangerang, yang merupakan TKP 1, untuk dirampas dan digunakan oleh negara. Kemudian barang bukti berupa bahan kimia dan 8.440 butir ektasi yang berhasil disita petugas dari terdakwa untuk dimusnahkan. Dan sejumlah barang bukti uang dalam dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah, dirampas untuk kepentingan negara.
Atas putusan ini jaksa penuntut (JPU) Ruskan Edi menyatakan dapat menerimanya sebab ini sesuai dengan tuntutan yang diajukannya. Sedang pengacara terdakwa, Sahrizal Damanik, menyatakan banding.
Ketika ditanya apakah anda kecewa terhadap putusan mati, Sahrizal menjawab, dirinya menghormati putusan majelis hakim dan menegaskan putusan ini murni hukum dan tidak ada rekayasa. “Ini bukan kecewa atau tidak, yang jelas kita akan mengajukan banding. Putusan ini bukan rekayasa dan saya menghormati putusan pengadilan,” tandasnya.
Namun Sahrizal enggan menjelaskan seputar kasus Ang Kim Soei karena akan mempelajari bahan-bahan dulu. “Kita akan mempelajari bahan-bahannya terlebih dahulu,” ujar Sahrizal.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henri Yosodiningrat merasa gembira atas keberanaian majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap pemilik pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara itu.
Lebih lanjut, ditambahkan Henri, GRANAT juga akan meminta agar terpidana Ang Kim Soei langsung dihukum mati. Alasannya, dari 21 terpidana mati dalam kasus narkotika sampai saat ini belum ada yang menjalani hukuman mati tersebut.
“Jangan sampai kita kecolongan lagi karena mereka bisa saja lolos ditingkat Pengadilan Tinggi atau di Mahkamah Agung . Walau hukumannya diperingan belasan tahun. Kasus seperti ini harus diprioritaskan dan membutuhkan keberanian pihak yang berwenang,” tegas Henri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved