Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Yusuf. Bos PT Sugar Group Companies (SGC) itu menggugat Bareskrim Polri atas terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan penggelapan lahan di Lampung. Praperadilan ini terkesan aneh, karena Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sidang praperadilan itu sendiri telah beberapa kali di gelar. Hari ini, Jumat (12/01), sidang yang dipimpin hakim tunggal Effendi Mukhtar tersebut memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan termohon.
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah, mengatakan, awal kronologis praperadilan yang diajukan Gunawan itu terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.
Selanjutnya, atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.
Sprindik inilah yang kemudian digugat Gunawan ke praperadilan. “Jadi gugatan yang diajukan pemohon mendalilkan pembatalan Sprindik agar tidak dilakukan tuntutan hukum,” kata Veris.
Dikatakan Veris, gugatan praperadilan ini aneh, karena penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan tersebut.
Bahkan, Gunawan pun masih berstatus sebagai saksi terlapor. “Makanya aneh, kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka,” ujar Veris.
Tak Berhak
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang 6, PN Jakarta Selatan, Jumat (12/1), ahli hukum pidana dari Universitas Parahiyangan, Bandung, Djismon Samosir, dihadirkan pihak Polri sebagai ahli. Sementara saksi ahli dari pihak pemohon tidak hadir. Hanya memberikan keterangan tertulis.
Dalam sidang itu, Djismon menyampaikan, ada dua persoalan utama dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan tersebut, yakni penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Mabes Polri dan pihak yang masih berstatus terlapor, mengajukan praperadilan. “Itu tidak benar,” ujar dia.
Djismon mengatakan, sesuai dengan pasal 77 KUHAP dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Poin b, tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Berkaitan dengan mekanisme praperadilan, pada Pasal 79 KUHAP dijelaskan, permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
“Artinya yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga tersangka dan kuasa hukumnya,” terang dia.
Terkait penerbitan sprindik oleh Bareskim Polri, Djismon menilai hal itu adalah bagian dari administrasi kepolisian. Sprindik adalah satu hal yang bisa dipakai penyidik sebagai pertanggung jawaban. Melalui sebuah sprindik, penyidik diperintahkan untuk mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana dan mencari pelaku tindak pidana.
“Belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan terlapor tersebut. Oleh karena itu tidak tepat jika sprindik yang belum ada tersangkanya, dijadikan objek praperadilan,” ujar dia.
Djismon juga menegaskan, Polri memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi yang disampaikan kepadanya. “Polri tidak boleh menolak laporan yang diajukan masyarakat,” tegas dia.
Jika setelah dilakukan penyelidikan atas laporan itu dan setelah gelar perkara ditemukan bukti yang cukup maka akan ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya. Sementara, jika tidak ditemukan cukup bukti, maka penyidikannya akan dihentikan.
Jika pun ada dugaan kesalahan dalam penggunaan wewenang terhadap penyidik yang melaksanakan sprindik itu, bisa dilaporkan kepada pengawas internal Polri, yakni Divisi Propam Polri. “Karena itu ranah internal Polri bukan melalui praperadilan,” tegas dia.
Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan menunda sidang hingga Senin (15/01) pekan depan, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved