Maraknya peredaran narkoba di hampir seluruh wilayah Indonesia, adalah ancaman terhadap ketahanan bangsa. Melihat dampak kerusakanya atas generasi penerus, ancaman ini bahkan lebih berbahaya dibandingkan teroris. Sudah sepatutnya, pemberantasan narkoba menjadi tanggungjawab semua pihak.
Demikianlah dikatakan Antoni Hutabarat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Diskusi Panel Serial ke-13 Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) dari Dalam Negeri, sub tema, “Peran Besar Teroris dan Narkoba sebagai ATHG”, di Jakarta, Senin (23/07).
“Saya sudah berkali-kali katakan, yang paling parah bukan teroris, tapi narkotika. Ini adalah ancaman paling serius terhadap ketahanan bangsa. Jadi pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menjadi tangungjawab BNN, Polri dan TNI tapi juga perlu adanya peran aktif dari semua pihak. Hal tersebut guna menghindari lost generation serta tidak terwujudnya potensi demografi akibat narkoba,” ucapnya.
Antoni menyebut, peredaran narkoba di Indonesia terbilang darurat. Jenis barang haram itu selalu bertambah dengan cepat, karena pengedar narkobanya sangat kreatif untuk memproduski narkoba jenis baru. Saat ini ada 71 jenis narkoba baru. Bandingkan dengan Amerika Serikat, India dan Kolombia, dimana jenis narkoba yang ada hanya sekitar 9 buah. Sehingga tercatat, sebanyak 3,3 juta orang menyalahgunakan narkoba. Sehingga per tahun 2014 kerugian ekonomi sudah mencapai Rp63,1 trilulyun.
“Dengan kondisi tersebut, persoalan narkoba lebih serius dari korupsi dan terorisme. Narkoba merusak otak yang tidak memiliki jaminan sembuh. Bahkan setiap harinya, ada 30 orang meninggal karena narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris, menambahkan terorisme yang berawal dari radikalisme menyebabkan dampak serius kepada ketahanan negara. Pentahapan radikalisasi yang mampu melahirkan terorisme pada dasarnya diawali dari pra radikalisasi, identifikasi diri dan jihadisasi. Oleh sebab itu, untuk mengatasi terorisme, pemerintah telah melakukan pendekatan lunak dan pendekatan keras, serta melakukan kerjasama internasional.
“Deradikalisasi khususnya dalam pendekatan lunak, harus dilakukan secara bijaksana. Seperti misalnya, deradikalisasi dalam rangka reintegrasi. Sebagai contohnya, dengan mewartakan Indonesia menjadi negara yang menerapkan syariat Islam, bukan negara yang memformalkan syariat Islam. Karena syariat Islam bukan cover, tetapi substansi yang memanusiakan manusia. Sehingga terorisme juga dapat merusak sendi keamanan negara serta ekonomi nasional,” paparnya
Dia menjelaskan, pola propaganda dan rekruitmen anggota teroris saat ini jauh lebih canggih dibanding jaman dahulu. Jika dahulu perekruitan berfokus pada kekeluargaan, pertemanan, ketokohan dan lembaga keagamaan. Maka, saat ini rekruitmen banyak memanfaatkan media sosial, website dan social messenger.
“Karena penggunaan dunia maya ini memiliki sejumlah keunggulan. Diantaranya, mudah diakses, tidak ada kontrol, audiens lebih luas, anonim, kecepatan informasi, murah, mudah dan bersifat multimedia. Bahkan, pemerintah sendiri telah melakukan berbagai kebijakan untuk menutup akses para teroris ini melalui penutupan situs, de-registrasi domain, penyaringan IP addres, penyaringan konten dan penyaringan search engine,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pembina Yayasan Suluh Nuswantara Bhakti Pontjo Sutowo mengungkapkan, proses pembentukan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui tahapan dan proses. Sehingga setelah Indonesia terbentuk, tak pernah terlepas dari dengan konflik. Bahkan, Timor-Timur pada tahun 1999 lepas dari Indonesia.
“Pemerdekaan diri Timor Timur itu merupakan puncak konflik yang ada. Selain itu, konflik berlatar belakang ideologi dan ketidakpuasan terhadap kebijakan pusat juga masih sering terjadi. Oleh sebab itu, untuk mengatasi konflik yang ada, kita harus bijaksana, cerdas, dan waspada. Sehingga dicari segera format pencegahan dan penangkalannya dengan melibatkan masyarakat luas,” kata Pontjo.
Dia paparkan, bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) negara saat ini berbeda dengan jaman dulu. Saat ini ATHG dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga dampaknya lebih dasyat dan berbahaya. Karena bisa menimbulkan perang generasi keempat. Hal tersebut terjadi, besar kemungkinan, para pendiri bangsa kurang faham terhadap implikasi kemajemukan kultural masyarakat Indonesi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Selain itu, ada kesan juga bahwa para perancang amandemen UUD 1945 dan perancang UU tentang Pertahanan Negara, UU tentang Kepolisian RI, serta UU tentang Tentara Nasional Indonesia, sama tidak fahamnya dengan Pendiri Negara 73 tahun lalu. Akibatnya kita seperti tidak siap menghadapi sedemikian banyak aksi musuh yang sudah mulai menguasai masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di berbagai sektor. Misalnya, aksi terorisme yang sering muncul yang didasari ileh motivasi keagamaan,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved