Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Jaksa menilai, Anas terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tuntutan setebal seribu halaman lebih itu dibacakan jaksa secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/09).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan, saat menjabat anggota DPR Anas dianggap terbukti menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp650 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire Rp750 juta dari PT Atrindo Internasional.
Anas juga dinilai terbukti menerima fasilitas survei senilai Rp487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp116 miliar dan US$5,2 juta.
Jaksa mengatakan, pengumpulan uang tersebut dilakukan Anas untuk mempersiapkan diri maju sebagai presiden. Hal ini terbukti, dari percakapan dalam Blackberry Messager (BBM) milik istri terdakwa, Atthiyah Laila.
Anas juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara 16 Nopember 2010 sampai 13 Maret 2013, yaitu membelanjakan uang sebesar Rp20 miliar untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan.
Pembelian tanah tersebut diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain.
Jaksa menyatakan, sumber dana pembelian sejumlah tanah tersebut berasal dari sisa uang untuk pemenangan kongres Partai Demokrat, sebesar US$1 juta dan Rp700 juta yang disimpan di Permai Grup.
Jaksa juga menyebut, pembelian tanah tersebut juga berasal dari fee-fee proyek dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dihimpun dari Permai Grup dan kantong-kantong dana lainnya.
Anas juga dinyatakan membayarkan atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tipikor, sekitar bulan Januari 2010 sampai tanggal 26 Maret 2010, yaitu membayarkan uang sejumlah Rp3 miliar untuk pengurusan IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektar sampai 10.000 hektar.
Padahal, penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR periode 2009-2014, sejak 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010 hanya sebesar Rp194.680.800 dan tunjangan seluruhnya sebesar Rp339.691.000. Apalagi, Anas tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji sebagai anggota dewan. Sehingga, patut diduga uang yang digunakan dari tindak pidana korupsi.
"Terhadap terdakwa Anas Urbaningrum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana, diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C UU No.25 tahun 2003 tentang TPPU," kata jaksa.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa dinilai menciderai sistem politik dan demokrasi yang mencari jati diri dalam rangka membangun sistem politik yang bebas dari korupsi. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan spirit (semangat) masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi," tandas Yudi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved