Politisi Partai Demokrat Amir Syamsuddin menolak pemangkasan sejumlah wewenang yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui wacana revisi UU KPK yang kini tengah bergulir. Jika wewenang KPK tak berbeda dengan wewenang penegak hukum lainnya, kehadirian KPK menjadi tak berguna.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan, KPK harus tetap eksis dengan kewenangan yang dimiliki dalam pemberantasan korupsi. “Kalau revisi menyebabkan kewenangan KPK persis sama dengan instansi penegak hukum yang lain. Apa gunanya KPK?," ujar Amir.
Dikatakannya, merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah pasti mendapat penolakan karena wacana yang berkembang adanya keinginan memangkas kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, dimana penyadapan sudah terbukti berhasil menjerat pelaku korupsi dalam operasi tangkap tangan.
Wacana revisi UU KPK kembali mencuat setelah rapat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Baleg DPR. Dalam rapat itu, Yasonna mengusulkan agar Revisi UU KPK dimasukkan dalam program prolegnas 2015. Yasonna menyebut kesepakatan memprioritaskan revisi UU KPK dalam prolegnas 2015 diputuskan bersama Komisi III DPR.
Sementara sikap Yasonna ini bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo. Melalui Mensesneg Pratikno, jokowi dengan tegas menyatakan tidak berniat merevisi UU KPK. Penolakan Jokowi atas revisi UU KPK juga disampaikannya kepada Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved