Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran transaksi uang terkait proyek e-KTP yang mengarah ke mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menduga, aliran dana tersebut sengaja dibuat rumit agar tidak mudah diungkap penegak hukum.
“Ya, kita sudah temukan bukti-bukti bagaimana dugaan aliran dana dibuat berlapis-lapis sehingga tidak mudah diungkap jika tidak dilakukan investigasi mendalam dan kerja sama antar institusi dan lintas negara," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Selasa (16/01).
Dalam dua persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, yaitu pada 11 Januari 2018 dan 15 Januari 2018, jaksa KPK menghadirkan saksi dari perusahaan penukaran uang atau money changer. Dari kesaksian mereka, terungkap adanya skema barter dolar yang dilakukan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Skema barter dolar dilakukan untuk memindahkan uang dari luar negeri ke Indonesia tanpa melalui transfer bank. Skema itu dibeberkan jaksa KPK dalam persidangan untuk menunjukkan seberapa rumit aliran duit tersebut.
Dalam sidang terungkap, uang yang dibawa Irvanto berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johannes Marliem. Cara barter dolar dilakukan Irvanto dengan cara mentransfer uangnya di Singapura ke beberapa rekening Singapura yang diberikan oleh perusahaan penukaran uang.
Selanjutnya, Irvanto mengambil uang dalam bentuk cash dari stok milik perusahaan money changer tersebut. Dengan begitu, transaksi yang dia lakukan dengan menggunakan rekening bank luar negeri itu tidak dapat dibaca oleh otoritas di dalam negeri.
Febri menyebut, Jaksa KPK memang sengaja menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan hal itu pada sidang-sidang awal. Menurut Febri, hal itu adalah strategi KPK untuk langsung membuktikan soal penerimaan uang yang disangkakan pada Novanto.
“Ya ini bagian dari strategi KPK membuktikan dugaan SN (Setya Novanto) diperkaya jutaan USD terkait proyek e-KTP. Sebagai salah satu unsur di Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," tandas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved