Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat jadwal penetapan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres), pasca pemilu Legislatif, 9 April mendatang. Pasangan Capres usulan Parpol tersebut, akan ditetapkan pada akhir Mei mendatang.
Kepada pers, Jumat (21/03), Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jadwal penetapan capres dan cawapres ditetapkan dengan peraturan KPU. "Sudah kami buat jadwalnya dan tetapkan dalam peraturan KPU. Mungkin akhir Mei atau awal Juni capres sudah kami tetapkan," kata Husni.
Dalam peraturan KPU tersebut, kata dia, pihaknya menjadwalkan pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) akan dilakukan 2 kali putaran. Putaran kedua sendiri dilakukan apabila putaran pertama yang akan dilangsungkan pada 9 Juli 2014 tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen. "Untuk putaran kedua sudah kami tetapkan pada 9 September 2014," tandasnya.
Sebelumnya, beberapa partai politik peserta pemilu telah mendeklarasikan capresnya. Beberapa di antaranya, PDIP mengusung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai capresnya. Partai Golkar mengusung Aburizal Bakrie, Partai Gerindra mengusung Prabowo Subianto, dan Partai Hanura mengusung Wiranto.
Akan tetapi untuk mengusung capres sendiri, partai peserta pemilu harus melewati ambang batas atau parliamentary threshold 20 kursi DPR, dan memperoleh 25 suara sah nasional pada pileg nanti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved