Tiga akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan, Yusdiyanto dan Darmawan Purba menerbitkan buku tentang perjuangan masyarakat melawan kooptasi lahan melalui izin HGU Perkebunan.
Dalam buku berjudul Mengungkap Perjuangan Rakyat Melawan Kooptasi Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) itu para penulis secara bergantian menyoroti teriakan masyarakat di kawasan perkebunan SGC di Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Menurut para penulis masyarakat di sekitar HGU perkebunan menganggap pembebasan lahan dilaksanakan dengan pendekatan rezim kekuasaan, pengawalan oleh aparat keamanan negara, melanggar rencana tata ruang wilayah, melenyapkan wilayah konservasi dan merampas hak ulayat masyarakat.
Hal tersebut tentu menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah yang tidak seimbang khususnya pada tanah perkebunan. Sementara rakyat dihadapkan dengan keterdesakan atas kebutuhan kehidupan.
“Akhirnya memicu terjadinya pendudukan tanah perkebunan, oleh masyarakat tanpa seizin pemegang hak atas tanah ketika HGU belum berakhir,” kata Yusdianto.
Sejumlah data berhasil dikumpulkan dalam proses penulisan buku ini. Dimulai dengan pengakuan dari Rukhyat Kusumayuda, mantan Tenaga Ahli Pemerintah Propinsi Lampung Bidang Pemerintahan Hukum dan Pertanahan. Menyampaikan sesuai tugas yang diemban melaksanakan pembebasan tanah untuk perkebunan tebu dan pabrik gula PT. Sweet Indolampung (sekarang telah menjadi Sugar Group Companies) terdiri dari 4 PT sesuai dengan izin lokasi ±134.000 ha termasuk ±28.000 Ha tanah hutan kawasan Reg 47.
Ditemukan juga penolakan kelompok masyarakat adat yang atas koptasi lahan oleh SGC. Dipelopori oleh A Syukri Isa, SE Ak yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Komunitas Masyarakat Hukum Adat Gedung Meneng Dante Teladas.
Mereka menolak penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha atas Tanah Ulayat dan Tanah KHP. Way Terusan Register 47 Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung oleh anak perusahaan SGC, yakni PT Garuda Panca Artha, Mulia Kasih Sejati (MKS), PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), PT dan Indolampung Cahaya Makmur (ILCM).
Termasuk juga hasil pansus Lahan SGC DPRD Tulang Bawang terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Tulang Bawang, pelanggaran terhadap lahan perlindungan/konsevasi lahan basah Rawa Bakung yang masuk ke dalam wilayah HGU, HGU yang ditelantarkan, dan terindikasi tumpang-tindih penguasaan lahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved