Buni Yani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tapi, ia tidak langsung ditahan, karena mengajukan upaya banding.
Pasca pembacaan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Kota Bandung, Selasa (14/11) siang, Buni Yani beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Setelah berdiskusi, salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
Setelah menyatakan akan banding, Aldwin bertanya kepada majelis hakim tentang penahanan Buni Yani. “Kita mau konfirmasi, tadi saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi [dalam pembacaan vonis]... Karena kita banding, tentu pak Buni tidak ditahan. Betul?" tanya Aldwin. Hal itu kemudian dibenarkan oleh majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim ketua M Saptono, pun kemudian menutup sidang dan menyatakan vonis peradilan itu belum berkekuatan hukum tetap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved