Agus Tjondro kembali menuding adanya peran pimpinan Fraksi PDIP dalam kasus Miranda. Ia bersama rekannya anggota Komisi IX DPR (1999-2004) tidak akan berani menerima cek perjalanan sebagai uang suap atas terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI itu, tanpa sepengetahuan fraksi.
Sebelum cek perjalanan yang keseluruhannya bernilai Rp9 miliar mengalir ke sejumlah legislator PDIP itu, Agus bersama rekan-rekannya, mendapatkan arahan untuk memilih Miranda Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur BI, dalam proses fit and proper test.
Arahan itu datang dari Tjahyo Kumolo, selaku Ketua Fraksi PDI P kala itu dan Emir Moeis, Ketua Poksi Komisi IX Fraksi PDIP kala itu. "Jadi teman-teman PDIP di Komisi IX diperintah oleh pimpinan fraksi, yaitu Tjahyo dan Emir, untuk memilih Miranda," ucap Agus yang ditemui wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/10) siang.
Setelah proses fit and proper test usai dilangsungkan, pihaknya baru menerima cek perjalanan tersebut dari Bendahara Fraksi PDIP, Dhudie Makmoen Moerod. Agus menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta, di ruang Emir Moeis. Ia memastikan tidak akan menerima cek perjalanan itu bila tidak ada lampu hijau dari Pimpinan Fraksi PDIP.
"Kami tidak berani menerima itu kalau tidak ada instruksi dari Pimpinan Fraksi, ada lampu hijau dari Pimpinan Fraksi, kalau tidak ada itu kami tidak berani," katanya.
Pimpinan Fraksi PDIP DPR periode 1999-2004, Ketua Tjahyo Kumolo. Dhudie, Bendahara Fraksi PDIP. Menurut Agus, saksi kunci dalam kasus ini adalah sang pemberi perintah. Menurutnya Tjahyo dan Panda, pihak yang paling mengetahui adanya aliran cek perjalanan tersebut.
"Yang tahu itu Pak Tjahyo dan Pak Panda. Mereka sangat tahu adanya uang itu, kan ga mungkin bagi-bagi Rp9 miliar di fraksi tapi mereka tidak tahu," ujarnya.
Selasa ini Agus diagendakan menjalani pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Panda Nababan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved