Meski memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menolak untuk diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge bagi Fredrich Yunadi.
"Saya datang karena saya menghargai KPK, ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang tetapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi Saudara Fredrich Yunadi," kata Agung di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/01).
Fredrich ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atatss Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Agung diajukan Fredrich sebagai saksi meringankan atau a de charge.
Agung mengatakan, alasannya menolak untuk menjadi saksi meringankan karena dirinya tidak mengenal Fredrich.Ia mengaku baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017. Novanto dirawat di RS itu setelah mengalami kecelakaan lalu lintas
“Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto. Pak Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," tuturnya.
Agun menambahkan, menjenguk Novanto adalah sebagai tindakan yang manusiawi seperti halnya ketika dirinya juga membesuk kader senior Partai Golkar Ade Komarudin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Oleh karena itu, saya tak mengenal Pak Fredrich, saya mengenal justru saat membesuk ketemu di sana sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 11, hanya kenal di situ. Meskipun saya mengetahui dari media sebelumnya," ucap Agung.
Alasannya lainnya, ia menyatakan bahwa dirinya juga tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan Fredrich. "Saya juga tak terlibat dalam perkara-perkara yang melibatkan Pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara-perkara ini tetapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," ujarnya.
Fredrich ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan. Keduanya diduga bersekongkol memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved