Keadilan di depan hukum masih jadi impian. Betapa tidak, hingga dewasa ini, masih terlalu banyak fakta telanjang di depan mata yang menunjukkan bahwa hukum di negeri ini tidak sama pemberlakuannya terhadap semua orang. Kasus maling sandal, kasus maling ayam, misalnya, sang terdakwa langsung masuk penjara sesaat setelah hakim pengadilan negeri mengetukkan palu amar putusannya.
Namun realitas yang berbeda ditemui ketika menyangkut kasus penggelapan puluhan miliar rupiah dengan berganda tuduhan divonis hanya tahanan kota sekian tahun. Itu berarti terhukum, bisa saja dia seorang konglomerat atau pejabat publik, masih bebas melakukan aktivitas kesehariannya sambil menunggu pengadilan banding.
Hal itu diutarakan juara dunia bulutangkis dekade tujuhpuluhan Ade Chandra sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor PUT 783/Pid.B/”001/PN JAK-BAR tanggal 15 Agustus 2002 yang menyangkut kerugian Rp5,1 miliar dialami PT Topindo Atlas-Asia perusahaan tempat Ade Chandra bekerja sebagai Direktur Utama. Uang sebanyak itu digelapkan oleh Terhukum Hamid Tanuwidjaja dan Terhukum Wong Emmy Tanuwidjaja alias Emy pemilik PT Menara Mas Murni bergerak dalam bidang bisnis valuta asing.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, antara lain berbunyi : 1. Menyatakan Terdakwa – I Hamid Tanuwidjaja dan Terdakwa – II Wong Emmy Tanuwidjaja als Emy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama – sama dan berlanjut melakukan perbuatan Penggelapan.” 2. Menghukum para Terdakwa oleh karena nya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun. 3. Memerintahkan agar Terdakwa – I tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara dan Terdakwa II tetap berada dalam Tahan Kota. 4. Menetapkan bahwa selama Para Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan amar pengadilan tersebut, ditambah upaya para terhukum naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ade Chandra melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkeh dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri, pada intinya mohon keadilan dengan seadil-adilnya.
Pasalnya, menurut Ade Chandra, vonis 2 (dua) tahun yang dijatuhkan kepada para terdakwa sangat ringan dan tidak mendidik terutama terhadap Terdakwa – II yang hanya TAHANAN KOTA, padahal berdasarkan keterangan Terdakwa – II dan dikuatkan keterangan para saksi di persidangan, Terdakwa – II adalah otak dan Pelaku Utama Tindak Pidana Penggelapan ini.
Uang sebanyak Rp5,1 miliar milik PT Topindo Atlas-Asia ini, sedianya untuk membayar utang pembelian pelumas TOP ONE dari Atlas Asia Pasific (AAP) di San Franscisco. Ternyata Terhukum tidak mentransfer ke rekening AAP, melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para Terhukum. “Hal ini, kami baru tahu setelah mendapat teguran dari pihak AAP, lalu kami perkarakan dengan hasil vonis tadi,” tandas Ade Chandra.
Dijelaskan pula, bahwa kasus kerugian yang menimpa perusahaan Ade Chandra ini mendapat perhatian dari mitra kerja nya di Amerika. Bahkan, kasus ini juga dilangsungkan oleh California Council for International Trade ke lembaga pemerintah dan senat terkait baik di California, Los Angeles, Washington D.C., maupun ke Konsulat RI di San Francisco, Kedutaan Amerika di Jakarta, dan pejabat berwenang lainnya di Jakarta.
Untuk itu, Ade Chandra mengharapkan agar majlis Hakim Pengadilan Tinggi yang menyindangkan perkara banding para Terhukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor PUT 783/Pid.B/”001/PN JAK-BAR tanggal 15 Agustus 2002, benar-benar serius untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Sebab, dampaknya bisa berimbas lebih luas. Bisajadi investor asing tak mau buka bisnis baru, dan atau yang sudah ada segera hengkang meninggalkan Indonesia karena penegakkan hukum tidak seadil-adilnya.
Yang lebih penting imbasnya, kata Ade lagi, terhadap diri saya dan Rudy Hartono akan kehilangan pekerjaan selaku Direktur dan Komisaris PT Topindo Atlas-Asia apabila pihak Atlas Asia Pasific Amerika menghentikan pengiriman produk dagangan kami, karena para Terhukum divonis hanya dengan hukuman ringan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved