Dari 101 Daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang, 7 daerah diantaranya memunculkan pasangan calon tunggal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membuka perpanjangan pendaftaran di 7 daerah tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITaP) KPU, yang dikutip Senin (03/09), ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Tambrauw. Di daerah ini hanya 1 pasangan calon yang mendaftar sampai masa pendaftaran habis pada 21-23 September lalu.
KPU selanjutnya membuka pendaftaran kembali selama 3 hari yang waktunya telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Adapun jadwal pendaftaran ulang itu berbeda-beda tergantung kebijakan KPU Daerah.
Di Kota Tebing Tinggi, perpanjangan pendaftran dimulai tanggal 27-29 September 2016, Tulang Bawang Barat tanggal 2-4 Oktober 2016, Kulonprogo tanggal 28-30 September 2016, Pati tanggal 2-4 Oktober 2016, Landak, tanggal 29 September-1 Oktober 2016, Buton tanggal 27-29 September 2016 dan Tambrauw tanggal 3-5 Oktober 2016.
Jika setelah dilakukan pendaftaran ulang tidak ada juga pasangan calon lain yang mendaftar alias masih tunggal, maka tetap bisa dilanjutkan tahapan Pilkada hingga pemungutan suara.
Dalam UU Pilkada Pasal 53 C menyebut pemilihan pasangan calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Lalu pasal 54D berbunyi, jika pasangan calon dimaksud mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah, maka bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih.
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah dalam Pilkada boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Posisi kepala daerah selama menunggu Pilkada berikutnya diisi penjabat atau petahana jika masih ada sisa masa jabatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved