Saat ini Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk HAM) telah menerima pendaftaran dari 58 partai baru. Akan tetapi hingga kini Dephuk HAM belum melakukan verifikasi terhadap partai politik tersebut karena masih menunggu undang-undang partai politik baru diberlakukan.
“Kami lihat dulu wujud undang-undang yang baru. Setelah itu barulah kami melakukan pengesahan,” ujar Direktur Tata Negara Dephuk HAM, Aidir Amin Daud.
Diyakini Aidir, akan ada perbedaan signifikan antara UU Parpol yang lam dengan UU baru nanti terhadap persyaratan pengakuan partai politik. Karena itu untuk melakukan efisiensi pihaknya memilih untuk menunggu UU baru itu selesai. “Ketimbang kami harus melakukan dua kali verifikasi lebih baik ditunggu saja undang-undang yang baru,” ujarnya.
Saat ini undang-undang partai politik masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Rencananya Dewan akan menyelesaikan undang-undang tersebut pada tahun ini juga.
Perihal anggaran untuk verifikasi, Aidir mengatakan, hingga saat ini belum turun. Alasannya anggaran untuk itu baru saja diajukan ke Menteri Hukum dan HAM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved