Dari belasan nama peserta seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK), hanya 4 nama yang lolos memenuhi persyaratan panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY). Seleksi ini untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung yang membutuhkan 3 hakim ad hoc yang mengadili khusus perkara-perkara korupsi.
Komisioner KY, Farid Wajdi mengatakan, terka).it jumlah hakim ad hoc, pihaknya berusaha maksimal untuk memenuhi permintaan MA tersebut. Tapi, KY lebih mementingkan kualifikasi dari calon hakim tersebut. Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan diloloskan.
"Kita berusaha maksimal memenuhi itu. Tapi bila tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibahas di pleno bersama pakar dan negarawan. Jadi kalau cuma satu, KY akan kirim satu saja," ujar dia, kepada pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (10/06).
Adapun keempat calon hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi itu adalah, Dermawan S. Djamian, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi dan Prayitno Iman Santosa.
Nantinya, keempat nama di atas akan kembali mengikuti seleksi tahap IV yaitu wawancara terbuka yang melibatkan tim pakar dan negarawan. Seleksi ini akan dijalankan pada Senin-Jumat, (20-24/6) di Auditorium KY. Mereka yang lolos seleksi ini nantinya yang akan dikirm ke MA sebagai kandidat hakim ad hoc tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved