Tiga orang tersangka yang diduga anggota kelompok bersenjata berhasil ditangkap jajaran Polres Aceh Timur, Senin (27/10). Tiga tersangka tadi diduga merupakan pelaku pembakaran tiga unit alat berat di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (12/10) lalu.
“Mereka ditangkap dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan jajaran Polres Aceh Timur dan Brimob. Operasi digelar pada Senin 27 Oktober 2014, di wilayah pedalaman Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar (AKP) Polisi Muhajir, Rabu (29/10).
Muhajir mengatakan, operasi digelar gabungan Polres Aceh Timur dan Brimob. Kita mendekati sasaran yang dituju dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pembakaran alat berat PT Agra Wisesa Widyatama.
Personel kepolisian dan anggota Brimob menerobos lokasi persembunyian tersangka dengan menggunakan dua kendaraan truk pengangkut sawit. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Muhajir.
Tiga tersangka adalah Anwar, 37, residivis kasus senjata api di Sumatra Utara. Anwar dihukum selama 6 tahun namun telah bebas bersyarat. Warga Desa Sarah Ayu, Rantau Panjang Peurlak, Aceh Timur ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur. Anwa juga terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Medan.
Kemudian tersangka kedua adalah Idris, 23, warga Desa Sarah Kaye, Rantau Perlak. Tersangka ketiga adalah David Chandra,18, warga Dusun Lapangan Heli, Rantau Peurlak, Aceh Timur. Idris dan David ditangkap karena terlibat aksi pembakaran 2 mobil alat berat.
Sebelumnya, dua alat berat yang sedang melakukan perbaikan jalan lintas Lokop-Peureulak dibakar oleh sekelompok orang bersenjata di Desa Seumanah Jaya, Aceh Timur, Minggu (12/10). Aksi ini diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata pimpinan Raja Rimba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved