Undang-undang partai politik yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desember 2010, langsung menuai gugatan. 24 Parpol kecil mempermasalahkan UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan baru itu, dinilai memberatkan partai kecil.
Pendaftaran uji materi itu, diwakili oleh Sutiyoso, mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan (PKP) bersama sejumlah pimpinan partai lain ke MK Senin (17/01).
Sutiyoso menyatakan UU Partai yang baru disahkan DPR itu memberatkan partai kecil. Syarat verifikasi ulang 2,5 tahun sebelum Pemilu, dipandang Sutiyoso, sangat berat. “Berarti kan 6 bulan dari sekarang. Apakah cukup waktu itu?" ucap dia.
Mantan Gubernur yang kerap disapa Bang Yos itu berpandangan, syarat itu tentu tak ada masalah bagi partai besar. “Mereka punya infrastruktur lengkap, punya dana yang banyak, nah kami yang partai kecil-kecil ini bagaimana?" tanya dia.
Bang Yos juga mempermasalahkan pembuatan UU yang tiba-tiba disahkan begitu saja. Tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Mestinya, tambah Sutiyoso, pembentukan undang-undang itu harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada publik.
Sekretaris Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto menyatakan, sejumlah partai mengajukan uji formil ke MK karena penyusunan UU parpol dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar. “Kami ajukan uji formil karena Undang-undang ini dibentuk bertentangan dengan pasal 22A Undang-undang Dasar 45 junto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan.”
Kata Didi, verifikasi partai yang diatur dalam UU parpol yang baru tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pemilu. Pasal 51 ayat (1) UU Parpol yang mengatur soal itu, bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Partai-partai ini sudah berbadan hukum, telah dan juga sudah mengikuti Pemilu. Bahkan peserta pemilu ini kan dijamin oleh undang-undang yang masih berlaku di pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2008 sebagai peserta pemilu berikutnya," ucap Didi.
Atas alasan itu, Didi mengatakan, sejumlah parpol meminta secara formil agar MK mencabut UU parpol yang baru tersebut. Sedangkan secara materiil, Pasal 51 ayat 1 yang khususnya mengatur untuk melakukan verifikasi ulang tersebut harus dibatalkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved