Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikeahui dari 545 anggota DPR, ada 203 anggota yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, tercatat sebanyak 69 anggota dewan sama sekali belum melaporkan dan 134 anggota belum lapor update.
Banyaknya anggota dewan yang lalai mengisi data LHKPN itu membuat KPK berencana mengeluarkan aturan yang bisa memperkarakan anggota dewan yang belum melaporkan kekayaannya.
"Idenya begitu, cuma sementara hukuman dan rewardnya masih pada pesan moral," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada pers, Selasa (08/03).
Menurut Saut, sejauh ini KPK baru akan merekomendasikan model pengawasan internal instansi. Misalnya, untuk pegawai negeri sipil kelalaian itu bisa dimasukkan dalam rekomendasi promosi jabatan.
Sedangkan untuk anggota DPR, KPK menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memilih mereka saat pemilu. "Nanti kita umumkan caleg mana yang tidak mengisi LHKPN," kata Saut.
Meski begitu, Saut mengatakan rekomendasi itu dirasa belum cukup untuk menyadarkan anggota dewan. Pimpinan KPK berencana membahas dengan Deputi Pencegahan untuk merekomendasikan sanksi hukum.
Menurut Saat, saat ini pihaknya sudah mengingatkan para anggota dewan itu. "Kami sudah ingatkan mereka untuk mengisi (laporan kekayaan)," ujar Saut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih mendesak KPK untuk membuka daftar nama anggota dewan yang tak lapor kekayaan.
“Anggota dewan yang tak melaporkan kekayaannya terbanyak berasal dari partai PDIP dan Nasdem,” kata Koordinator Koalisi Arief Rachman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved