Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terhadap 2 Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Keduanya diyakini bersalah menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara OC Kaligis.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/12).
"Menuntut supaya maelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa.
Jaksa menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap masing-masing seniali US$5 ribu dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut dan Evy Susanti melalui pengacara senior OC Kaligis dan M Yagary Bhastara Guntur alias Gery.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa Dermawan dan Amir menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. "Kami akan melakukan pembelaan bersama terdakwa jadi kami minta waktu 2 minggu," ujar kuasa hukum kedua terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved