Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu meminta waktu kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperpanjang pembahasan RUU tersebut. Pansus mentargetkan RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah dapat dibawa ke paripurna DPR pada 18 Mei mendatang.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengaku telah meminta waktu perpanjangan pembahasan RUU tersebut ke pimpinan DPR. "Tadi pimpinan mengizinkan menggunakan masa reses untuk digunakan rapat tim perumus. Nanti pas tanggal 18 paripurna bisa langsung pengambilan keputusan. Jadi ditunda 2 minggu," terang Lukman kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/04).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat, Panja RUU Pemilu akan melakukan pengambilan keputusan terkait isu krusial. Pengambilan keputusan menggunakan metode voting. "Kita rencanakan 29 April pengambilan keputusan terhadap isu krusial. Jadi voting nya itu tanggal 29," ujar politisi PKB tersebut.
Lukman menambahkan, yang divoting adalah soal sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan ambang batas presidensial.
"Terbuka atau tertutup karena ada usul pemerintah. Lalu, parliamentary threshold antara 3,5 atau 5 persen. Selanjutnya presidential threshold antara tetap 20 atau nol persen," ujar dia.
Terkait ambang batas kursi caleg per dapil, Lukman mengatakan, hampir seluruh fraksi menyepakati pada angka 6-10. "Jumlah kursi caleg per dapil itu dominan 6-10," tandas Lukman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved