Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 15 hingga 20 tahun penjara bagi 17 terdakwa kasus terorisme dan pembunuhan di Poso, Sulawesi Tengah. Tuntutan bervariasi sesuai dengan peranan masing-masing terdakwa dalam kejahatan tersebut.
"Terdakwa Harpri Tumonggi alias Api dan Edwin Poima alias Epin dituntut pidana 20 tahun karena berperan sebagai orang yang menyuruh dan orang yang melakukan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Totok Bambang usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Sementara untuk 10 terdakwa lain yaitu Darman Aja alias Panye (23), Agus Chandra alias Anda (23), Syaiful Ibrahim alias Ipul (22), Erosman Tioki alias Eman (28), Walsus Alpin alias Eje (24), Benhard Tompodusu alias Tende (28), Sastra Yudawastu Naser alias Ibo (23), Romi Yanto Parusu alias Romi (19), Fernikson Bontura alias Kenong (20), dan Jefri Bontura alias Ate (21); dituntut untuk dijatuhi pidana masing-masing 17 tahun penjara.
Lima terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah, yaitu Arnoval Mencana alias Opan (25), Bambang Tontou alias Bambang (23), Jonathan Tamsur alias Nathan (23), Dedy Dorus Serpianus Tempali alias Dedi (25) dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu alias Oni (18); dituntut pidana masing-masing 15 tahun penjara.
Ketujuhbelas terdakwa itu disidang ancaman pidana terorisme, pembunuhan, kekerasan dan penyembunyian mayat yang terjadi di pada Sabtu, 23 September 2006 pukul 23.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Ponggee, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tak lama setelah eksekusi tiga terpidana mati kasus Kerusuhan Poso yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva.
Mereka didakwa menimbulkan teror akibat penganiayaan yang menyebabkan pengemudi truk pemuat ikan bernama Arham Badaruddin (40) dan kernetnya, Wandi (25) meninggal dunia saat melintas di Dusun Pongee tersebut, dalam perjalannya dari Ampana menuju Masamba.
Dalam surat tuntutan itu, JPU menguraikan pembuktian unsur dakwaan kesatu primer yaitu pasal 6 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU No 15/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan dakwaan kedua yaitu pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Persidangan, menurut Jaksa, membuktikan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan pidana karena di antara mereka terbukti ada yang menjadi orang yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.
"Terdakwa Harpri terbukti menyuruh memenggal kepala korban Arham, dan terdakwa Edwin berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan perintah Harpri," kata Jaksa Totok.
Terdakwa yang lain, kata Totok, ada yang berperan sebagai orang yang mencegat kendaraan Arham dan Wandi, membuang kendaraan ke jurang, menyiksa kedua korban, mendorong gerobak yang mengangkut korban, membawa korban ke Gunung Tambaro untuk dikuburkan, berperan sebagai penunjuk jalan dan juga penggali liang kubur.
Disinggung mengenai pengenaan pasal terorisme bagi terdakwa Arnoval Cs yang dinilai tidak ikut menghilangkan nyawa korban, Jaksa mengatakan pihaknya menilai tidak dari perbuatan para terdakwa saja.
"Perbuatan terdakwa Arnoval Cs yang ikut bersama-sama Harpri Cs telah menimbulkan teror di masyarakat dan pengguna jalan Trans Sulawesi di wilayah tersebut," kata Totok.
Dalam pengajuan {requisitor} itu Jaksa mempertimbangkan usia para terdakwa yang masih muda, belum pernah dipidana serta pengakuan dan penyesalan yang diungkapkan dipersidangan sebagai hal-hal yang meringankan.
Namun, JPU juga menilai adanya hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan hilangnya nyawa orang dan menimbulkan keresahan masyarakat dan rasa takut di kalangan pengguna Jalan Trans Sulawesi.
Terhadap tuntutan pidana 15 hingga 20 tahun bagi para terdakwa, Elvis DJ Katuwu selaku kuasa hukum mereka meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 5 Juli 2007 untuk pembacaan pledoi terdakwa. Terdakwa Harpri dan kawan-kawannya ditahan sejak 13 Oktober 2006, dan saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved