Mulai 15 Februari mendatang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan kenaikan tarif pada ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padeuleunyi) untuk semua jenis golongan kendaraan.
Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukut dalam keterangan resmi, Kamis (08/02), menerangkan, pada ruas tol Cipularang, kenaikan tarif akan berkisar antara Rp500 hingga Rp7.000. Sedangkan pada ruas tol Purbaleunyi, kenaikan tarif akan berkisar Rp500 hingga Rp1.000.
Adapun untuk perjalanan menerus seperti Cileunyi-Palimanan (Jakarta I C), Pasteur-Palimanan (Jakarta I), dan Jakarta I C-Cileunyi kenaikan tarif berkisar antara Rp2.500 hingga Rp8.500.
“Penyesuaian tarif di jalan tol Padaleunyi dan Cipularang didasari oleh laju inflasi di Wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk Surat dari Plt Direktur Statisti Harga BPS adalah sebesar 6,3 persen," terang dia.
Menurut Subakti, dasar penyesuian tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu, berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," terang dia.
Adapun perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Dengan penyesuaian itu, tarif tol Cipularang untuk jarak terjauh Simpang Susun Dawuan-Simpang Susun Padalarang untuk golongan I menjadi Rp37.500, golongan II menjadi Rp59.500, golongan III menjadi Rp79.500, golongan IV menjadi Rp 99.500, dan golongan V menjadi Rp119.000
Adapun tarif tol terjauh Padalarang-Cileunyi untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp9.000, golongan II menjadi Rp15.000, golongan III menjadi Rp17.500, golongan IV menajadi Rp21.500, dan golongan V menjadi Rp26.000.
"Kami meningkatkan pelayanan di ruas Padaleunyi dan Cipularang dengan menambah dua gerbang tol Buah Batu, penambahan lajur ruas Buah Batu-Cileunyi Jalur A sepanjang 12 Km. Selain juga memperindah jembatan pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi, pergantian lampu PJU (lampu SL) menjadi lampu LED," tutur Subakti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved