Polisi Resor (Polres) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi NAD berhasil menemukan 10 hektar ladang ganja di Desa Paya Teuk, Kecamatan Pasie Raja. Penemuan ini dalam operasi pemberantasan narkoba, judi dan ilegal loging yang sedang digalakkan.
Penemuan ladang ganja yang luas tersebut berkat informasi masyarakat yang sadar akan bahaya yang diakibatkan oleh barang haram tersebut. "Temuan ini berkat informasi dari masyarakat. Kini kita amankan 350 lebih batang ganja siap panen sebagai sampel," ujar Kapolres Aceh Selatan, AKBP Cahyo Budi Siswanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Supriadi SH, di Tapaktuan, Selasa (3/4).
Menurut Cahyo, posisi tepat ladang ganja seluas 10 hektar yang berada di lima lokasi berbeda terletak di pegunungan Desa Paya Teuk yang berbatasan dengan pengunungan Manggamat. Ladang ganja tersebut sangat tersembunyi dan medannya sangat sukar di tempuh.
"Untuk menuju lokasi tersebut harus melewati areal yang sangat sulit, selain dipenuhi semak belukar, lokasi itu juga harus menempuh tanjakan yang terjal," ujar AKBP Cahyo melukiskan beratnya medan menuju lokasi. Karena itu, ketika ditemukan tak seorang tersangkapun yang berhasil diamankan, namun pihaknya, ujar Cahyo, akan memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan temuan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved