Ini suport yang bagus untuk para tenaga kerja Indonesia, terutama dengan area kerja di Arab Saudi. Mereka dapat melaporkan majikannya secara langsung kepada Kepolisian Kerajaan Arab Saudi bila mengalami berbagai kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Misalnya, gaji tidak dibayar, penganiyaaan, pelecehan seksual dan pelanggaran kontrak kerja lainnya.
Itu terungkap dari pertemuan bilateral Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdurrahman Muhammad Amin Al Khayat, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (07/06).
Hasil lainnya, Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sepakat saling tukar-menukar infomasi terkait dengan nama-nama agensi dan PPTKIS yang memiliki kredibilitas dan nama baik. Tujuannya, untuk meningkatkan penempatan dan perlindungan TKI Saudi Arabia.
Menakertrans Muhaimin menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Dubes Arab Saudi meminta bantuan Menakertrans, agar dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) harus disampaikan materi, bila TKI mengalami berbagai kasus pelanggaran ketenagakerjaan harus melaporkannya kepada Kepolisian KSA setempat.
Jika mengalami berbagai kasus pelanggaran ketenagakerjaan, Muhaimin menyarankan agar segera melapor ke kepolisian Arab Saudi. Misalnya, gaji tidak dibayar, penganiyaaan, pelecehan seksual dan pelanggaran kontrak kerja kerja lainnya. Dengan begitu, majikan yang bermasalah dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Permintaan pemerintah Arab Saudi tersebut, tambah Menakertrans, berkaitan dengan upaya pemerintah Arab Saudi dalam memperbaiki mekanisme perlindungan terhadap pada pekerja asing termasuk TKI di Saudi Arabia. Melalui Dubesnya, Pemerintah Saudi berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada majikan-majikan yang melakukan abusement kepada para Tenaga Kerja Asing di Arab Saudi, termasuk TKI.
Kepada Dubes Arab Saudi, Menakertrans menyampaikan saat ini ada sekitar 1,2 juta TKI yang bekerja secara resmi dan prosedural di Saudi Arabia. Saat ini Kementerian Nakertrans, sedang berusaha membenahi mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, termasuk ke Saudi Arabia.
Untuk itu, Pemerintah sedang mengoptimalkan peran daerah dalam pemberantasan calo, atau broker tenaga kerja. Pemerintah melalui Menakertrans telah menyampaikan kepada seluruh PPTKIS agar segera menyampaikan dan melaporkan Petugas Lapangan, agar merupakan bagian organik dari PPTKIS.
Menakertrans mengatakan hal ini, langkah positif dalam rangka menghilangkan peran calo atau broker dalam penempatan TKI secara nonprosedural. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya perdagangan orang (human trafficking). Kementerian Nakertrans akan mengontrol semua pemangku kepentingan terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Dalam kesempatan itu, Dubes Arab Saudi membantah, sekaligus mengklarifikasi berita tentang penutupan penempatan TKI ke Saudi Arabia. Sampai saat ini, kata Al Khayat, penempatan TKI ke Saudi Arabia masih tetap berlangsung, baik untuk sektor formal maupun domestik. Namun, ia mengakui memang perlu adanya pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI ke Saudi Arabia. "Saya menyambut baik upaya perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI yang tengah dijalankan pemerintah Indonesia."
© Copyright 2024, All Rights Reserved