Hari ini, Selasa (28/04) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai PT Mitra Maju Sukses (MMS) dalam kasus dugaan suap terkait pengusahaan izin di Kabupaten Tanah Laut. Mereka yang diperiksa yakni, Daniel Tandias (Direktur), Margaretta (Manajer Keuangan), Merry dan Dwica Tobrina.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa pagi.
Andrew menjabat Direktur di PT MMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia diduga telah memberikan suap sebesar Rp500 juta kepada anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah, terkait pengusahaan izin.
Para saksi dari PT MMS yang diperiksa hari ini akan diminta keterangannya terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Andrew. "Penyidik ingin mengkonfirmasi tentang sejumlah informasi yang berhubungannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AH selaku eksekutif di PT MMS," ujar Priharsa.
Penyidik KPK tengah mendalami pemberian suap dari PT MMS kepada Adriansyah.
Penyidik masih menelusuri apakah pemberian tersebut mendapat persetujuan dari direksi PT MMS lainnya.
"Itu yang masih didalami. Apakah itu atas persetujuan internal PT MMS atau murni inisiatif tersangka AH. Untuk saat ini, dari PT MMS, baru AH yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka," jelas Priharsa.
Penyidk KPK menduga uang Rp500 juta yang ditemukan pada saat menangkap tangan Adriansyah, bukan pemberian suap yang pertama kalinya. Diduga ada pemberian-pemberian lain kepada Adriansyah sebelumnya pada saat dia menjabat sebagai Bupati.
Priharsa tidak menampik jika nantinya kasus dugaan suap tersebut tengah dikembangkan lebih lanjut. Bahkan bisa jadi dalam pengembangannya ditemukan pihak-pihak lain yang terlibat. "Bisa pengembangan kasusnya atau bisa pengembangan tersangkanya," kata Priharsa.
Terkait perkara ini, KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan oleh petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Kristiadi.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved