Pemerintah daerah tidak boleh merahasiakan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada publik. Anggaran daerah itu adalah uang rakyat yang dikelola pemerintah. Karena itu penggunaannya wajib diketahui masyarakat.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Minggu (17/10) mengatakan hal itu, menanggapi keluhan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) atas sikap pejabat pemerintahan di Kepulauan Riau (Kepri) yang menolak memberikan dokumen APBD.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, isi APBD tidak perlu dirahasiakan, karena merupakan peraturan daerah yang berhak diketahui publik. Lagi pula, katanya, APBD itu merupakan penjabaran berbagai kegiatan pemerintah yang bersumber dari anggaran daerah.
Azis menegaskan, pejabat yang masih menyembunyikan dokumen APBD kepada publik dapat dikategorikan sebagai pejabat yang tidak memahami peraturan.
Bahkan menurutnya, pejabat yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan dokumen APBD dapat dikenakan sanksi karena menghalangi kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurut Azis, keterbukaan pemerintah dalam penggunaan anggaran daerah dapat menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Masyarakat akan kesulitan mengawasi penggunaan anggaran daerah jika tidak dapat mempelajari alokasi anggaran daerah untuk pembangunan. "Bagaimana mau mengawasi jika tidak memiliki referensi," ujarnya.
Sebaiknya Pemerintah Kepri maupun pemerintah kabupaten/kota yang berada di wilayah tersebut memberi ruang khusus kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang anggaran daerah.
Beberapa daerah, menurut Azis telah mempertanggungjawabkan kepada publik, terkait struktur anggaran daerah dan penggunaannya. “Hal itu dipublikasikan pada situs pemerintah sehingga dapat diakses masyarakat,”ujarnya.
Azis mengingatkan setiap pemerintah yang memiliki website, sebaiknya dimanfaatkan untuk mempublikasikan anggaran daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved