Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia bagi pejabat negara. Prepres ini mengatur penggunaan bahasa dalam pidato kenegaraab para pejabat negara.
Koordinator Intern Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Yeyen Maryani, mengemukakan hal ini di Jakarta, Rabu (20/10). “Perpres ini berlaku bagi pejabat negara, artinya dalam pidato-pidato kenegaraan wajib menggunakan bahasa Indonesia."
Diterangkan Yeyen, penerapan perpres tersebut, tidak untuk keseharian dari pejabat negara tersebut. "Kan yang diatur itu bukan bahasa sehari-hari, yang diatur itu bahasa resmi, apalagi pidato kenegaraan baik presiden, wapres dan menteri-menteri, perpres ini juga berlaku bagi pejabat daerah. Setiap pejabat harus juga memberi contoh penggunaan bahasa yang baik," ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat, sambung Yeyen, Kementerian Pendidikan Nasional akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa. “Draftnya sudah selesai dikerjakan oleh tim dan sudah di Pak Menteri,"jelasnya.
Tentang peraturan pemerintah untuk masyarakat tersebut, Yeyen mengaku belum mengetahui secara pasti kapan akan dikeluarkan. Yang pasti, peraturan pemerintah ini dikeluarkan karena hingga kini masyarakat belum menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
“Penggunaan bahasa di masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan, sebab penggunaan asing sudah banyak dilakukan. Lama-lama bukan lagi Indonesia," tandas dia.
Sementara itu, dalam rangka pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional Kementerian Pendidikan Nasional akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bahas dan Sastra 2010. Pelaksanaan ini bertepataan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2010.
© Copyright 2024, All Rights Reserved