Badan Narkotika Nasional (BNN) menerapkan kebijakan baru dalam pemberantasan narkoba. Mulai pertengahan Agustus nanti, BNN akan langsung merekomendasikan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang tertangkap.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, kebijakan ini merupakan Peraturan Bersama (Perber) BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.
“Implementasi Perber ini setiap penyalahguna yang tertangkap akan langsung di-assesment. Jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba langsung direkomendasi untuk rehabilitasi," ujar dia, di kantor BNN, Jakarta, kemarin.
Dengan kata lain, mulai dari proses penyidikan, BNN sudah tidak melakukan penahanan tetapi langsung direhabilitasi. “Ini akan dimulai 16 Agustus 2014," ujar dia.
Sebagai pilot project, kebijakan ini akan dilaksanakan di 16 kota besar, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.
“Kota ini dipilih karena mereka memiliki infrastruktur pusat rehabilitasi. Diharapkan 2016 nanti seluruh kota di Indonesia bisa melaksanakan peraturan ini tentu dengan fasilitas infrastruktur pusat rehabilitasi," jelasnya.
Target BNN, mampu merehabilitasi 400 ribu penyalahguna narkoba setiap tahunnya. Dengan cara ini, persoalan narkoba di Indonesia diharapkan dapat selesai 10 tahun ke depan. “Nanti akan kita lakukan evaluasi secara berkala karena pelaksanaan peraturan ini juga masih tahap uji coba," lanjut Anang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved