Lembaga Penjamin Simpanan mengganti uang nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna sebesar US$18 juta. Padahal uang tersebut, menurut Robert Tantular sudah dipinjamnya.
"Tentang pencairan dan pembayaran uang 18 juta dolar dari LPS kepada pak Boedi Sampoerna," ungkap Robert Tantular menjelaskan materi pemeriksaannya, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam (22/03)
Menurut Robert, penggantian dana itu terjadi setelah Bank Century bermasalah. Setelah bermasalah, Bank Century diambil alih oleh LPS dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Penggantian itu tidak terlepas dari peran Susno Duaji yang saat itu menjadi Kabareskrim Mabes Polri.
Sebagai Kabareskrim, Susno telah membuat surat kepada manajemen Bank Century untuk mencairkan dana Budi Sampoerna.
"Rentetannya setelah ada surat dari Kabareskrim kepada Bank Mutiara pada bulan April, Mei dicairkan 18 juta dolar kepada Pak Boedi Sampoerna," jelas Robert.
Robert mengatakan, penegak hukum sudah memiliki rekaman pembicaraan tentang upaya pencairan uang Boedi tersebut. "Rekaman itu bisa memperjelas permasalahan."
Sementara menurut pengacara mantan pemilik Bank Century ini, Triyanto materi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya memang hanya sebatas uang Boedi Sampoerna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved