Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan meneruskan penyelidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pengucuran Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kabar bahwa KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dalam pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 Kwik Kian Gie terkait BLBI.
“Pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan pemeriksaan tahun 2014,” kata Febri, Senin (24/04).
Menurut Febri, pemanggilan beberapa tokoh seperti Kwik dinilai relevan oleh KPK karena perkara ini adalah salah satu perkara penting yang juga ditunggu banyak pihak dan ditanyakan banyak pihak. “Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," ujar Febri.
Febri menjelaskan, tidak semua perkembangan penyelidikan itu dapat diketahui publik karena belum sampai tahap penyidikan. Ada karakter yang membutuhkan analisis data, terlebih bila perkara itu terjadi bertahun-tahun. “Jadi perlu energi lebih untuk proses penanganannya," kata Febri.
Febri, berjanji segera menjelaskan perkembangan penanganan BLBI secara lengkap. Kasus korupsi penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati, terus bergulir setelah pemeriksaan ekonom Kwik Kian Gie Kamis lalu. Keputusan penerbitan SKL itu telah mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian (2001-2004) Dorodjatun Kuntjara-Jakti, dan Laksamana Sukardi.
Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara.
Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, gelar perkara BLBI telah dilakukan. Hasilnya beberapa pihak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus tersebut. Febri pun belum mau menyebutkan siapa kemungkinan tokoh yang menjadi tersangka. “Belum bisa kami sampaikan sekarang,” pungkas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved