Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hari ini, Jumat (03/01). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa di beberapa pilkada serta tindak pidana pencucian uang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, di Jakarta, Jumat (03/01).
Selain Akil, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Dukuh Bawah, Nella Wessa Putri, Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, Ahdi Jumhari Luddin dan Eko Saputra dari swasta. Ketiganya, akan diperiksa sebagai saksi.
Akil menjadi tersangka dalam 2 kasus suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dari kedua kasus tersebut, Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar. Dengan rincian, Rp3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar dari penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Dalam pengembangan, KPK menduga tidak hanya 2 pilkada itu yang “dimainkan” Akil. KPK juga mengembangkan penyidikan terkait pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Diduga, ada sekitar 20 penanganan sengketa pilkada yang dimanfaatkan Akil untuk uang suap.
Selain pasal korupsi, Akil juga dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved