Masih banyak masalah. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pemilukada) sepanjang tahun 2010 ini tidak sepenuhnya dapat diterima semua pihak. Buktinya, lebih dari separuh pemilukada berujung pada gugatan sengketa pemilu. Tapi dari jumlah itu, hanya dua yang ditindak lanjuti MK.
Keprihatinan itu dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, usai memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (07/06).
“Dari 44 pemilukada yang di gelar, ada 27 di antaranya yang menyampaikan gugatan adanya kecurangan kepada MK. Artinya, lebih dari separuh pelaksanaan pemilukada yang berperkara," ujar dia.
Namun, 27 daerah yang mengadukan masalah pilkada tersebut, ternyata hanya dua pemilukada saja yang layak ditindaklanjuti karena memang benar-benar ada dugaan kecurangan. "Melihat data ini, artinya, banyak calon yang kalah tidak mau menerima hasil pilkada dan langsung mengajukan gugatan," kata dia.
Dalah satu daerah yang gugatan pemilukadanya ditindak lanjuti adalah Kabupaten Bangli, Bali. “Satu daerah lainnya, baru besok diumumkan MK. Tidak enak, kalau disampaikan di sini," ucapnya.
Di Jawa Timur sendiri, ada dua daerah yang tengah mengajukan gugatan pilkada, yakni Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik. Namun kedua daerah itu tidak termasuk dalam dua daerah yang layak gugatan pilkadanya ditindaklanjuti.
Mahfud menambahkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima gugatan pilkada dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. "Silakan saja mengajukan gugatan pilkada. Setidaknya gugatan pilkada bisa diajukan kepada kami dalam waktu tiga hari efektif setelah penetapan suara pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata mantan Wakil Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved