Proses perizinan bagi investor yang berniat menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dipermudah. Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberi kemudahan ini sejalan dengan kebijakan sejak sejak akhir 2012, dimana daerah diberi kewenangan memproses perizinan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sehingga investor tidak perlu repot-repot mengurus ke pusat.
Kepala Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal (P3M) Kabupaten Sleman Retno Susiati mengatakan, dengan kewengan tersebut maka daerah bisa memberikan kemudahan-kemudahan dalam pengurusan izin investasi.
"Tiga pokok perizinan investasi yang ditangani daerah meliputi izin pokok penanaman modal, izin prinsip dan izin usaha penanaman modal," kata Retno Susiati, Minggu (14/07).
Menurut Retno, khusus untuk penanaman modal asing (PMA) pengurusan izinnya masih tetap di pusat. Sebab daerah belum diberi kewenangan untuk mengurus izin PMA.
"Pengurusan izin PMDN dapat kami layani dalam waktu maksimal tiga hari, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap. Bahkan selama ini kami dapat memproses perizinan PMDN hanya dalam waktu satu hari sudah selesai," jelas Retno.
Retno mengungkapkan, tahun ini target investor yang masuk ke Kabupaten Sleman ada dua perusahaan PMDN. Hal ini sesuai target Pemkab Sleman yang mematok dua perusahaan melakukan investasi di Sleman setiap tahunnya.
“Hal ini mengingat adanya kendala dalam menarik investor seperti daya saing daerah lain cukup tinggi, ketersediaan lahan yang semakin berkurang serta harga lahan yang terus naik, " ujar Retno.
Menurut Retno, salah satu upaya menumbuhkan ekonomi daerah adalah dengan adanya investor yang menanamkan modal. Sehingga dapat menghidupkan kegiatan ekonomi di masyarakat.
Hingga Desember 2012 tercatat ada 74 investor yang melakukan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp2,7 triliun. “Umumnya investor itu di bidang pariwisata dan jasa, termasuk transportasi,” kata Retno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved