Partai Golkar mulai mewacanakan pemberlakuan batas minimum perolehan suara partai politik untuk mengajukan calon Presiden pada pemilu 2014 nanti. Usulan tersebut memang belum menjadi sikap resmi Golkar. Namun, tim kajian pembahasan RUU Paket Politik Fraksi Golkar yang akan mengusulkannya.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Tim Kajian dan Pembahasan RUU Paket Politik Fraksi Golkar, Ibnu Munzir, Kamis (23/12) kemarin. “Memang ini belum keputusan dari Partai Golkar, tapi Tim Kajian Pembahasan RUU Paket Politik akan mengusulkan agar ada presidential threshold untuk menentukan calon presiden. Saat ini tim kajian RUU Paket Politik Fraksi Golkar sedang membahasnya," ujar dia di Jakarta.
Wakil Ketua Fraksi Golkar tersebut menambahkan, usulan tersebut tidak lain adalah untuk memudahkan partai politik mengajukan calon presidennya.
Dari menyebutkan, presidential threshold itu harus sejalan dengan pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara partai politik untuk menempatkan wakilnya di legislatif (DPR).
Ibnu menerangkan, bila partai peserta pemilu lolos parliamentary threshold, maka otomatis bisa mengajukan calon Presiden sendiri. “Kalau ada partai yang lolos parliamentary threshold sebanyak tujuh partai, maka ketujuh partai itu bisa mengajukan calon Presiden dan tidak perlu berkoalisi lagi," kata anggota Komisi VI DPR RI itu.
Dengan demikian, sambung dia, calon Presiden yang lolos tidak lagi direpotkan mencari pasangan. "Presiden terpilihnya nanti bisa merekrut kabinet dari parpol yang lolos parliamentary threshold," kata dia.
Ibnu menolak anggapan, usulan presidential threshold untuk menghadang calon independen. Dikatakannya, usul itu tidak untuk membungkam demokrasi dan juga calon independen yang akan maju sebagai calon Presiden. Partai politik yang ada di Senayan merupakan representasi dari aspirasi masyarakat.
"Begitu juga dengan calon presiden yang lolos presidential threshold, merupakan perwakilan partai dan juga perwakilan masyarakat. Jadi tidak untuk mematikan calon-calon independen," ujarnya.
Ibnu menganggap, untuk menentukan calon presiden berdasarkan presidential threshold tidak bisa lepas dari parliamentary threshold. Ambang batas menjadi pijakan bagi partai untuk mengusung calon presidennya. “Kalau sebuah partai tidak lolos ambang batas, secara otomatis tidak bisa mengajukan calon presidennya," kata Ibnu Munzir.
Bicara ambang batas, Ibnu mengusulkan angka 5 persen atau lebih sehingga acceptable, akuntabilitasnya tinggi dan keberadaan partai sebagai perwakilan masyarakat akan tercapai.
"Bagi Golkar sendiri, ambang batas itu antara 5-7 persen meskipun partai lain ada yang 4 persen. Saat ini memang belum diputuskan, tapi bagi Golkar, idealnya adalah tujuh persen. Tujuannya adalah untuk menciptakan kualitas dari partai politik dan produk yang dihasilkan oleh partai," ujar dia.
Saat ini RUU Paket Politik sudah mulai dibahas di Komisi II DPR RI, sementara yang baru saja disahkan adalah RUU Partai Politik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved